Komisi II dan KPU Serahkan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS di Kota Bekasi

12-07-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner KPU Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada keluarga petugas KPPS. Foto: Ayu/jk

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyerahkan santunan kepada 10 dari 14 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Menurutnya, sejumlah rencana asuransi sudah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu serentak.

 

“Kami menyerahkan penghargaan sekaligus bantuan secara simbolis kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jauh sebelumnya, sebenarnya kami sudah mempersiapkan diri terhadap kemungkinan dampak yang terjadi dalam penyelenggaran pemilu serempak ini. Termasuk rencana diadakannnya asuransi terhadap para penyelenggaran Pemilu, baik yang permanen maupun yang ad hoc,” ungkap Herman seusai penyerahan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2019).

 

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai, KPU sudah mengambil inisiatif untuk memberikan santunan melalui anggarannya, untuk kemudian disetujui oleh Komisi II DPR RI. “Lewat anggarannya kami sudah menyetujuinya. Bahkan kami memberi dorongan kepada KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal. Karena secara asuransi hal tersebut belum ter-cover,” tambah Herman.

 

Lebih lanjut Herman menekankan bahwa evaluasi Pemilu menjadi salah satu agenda mendesak. Termasuk terhadap porsi, beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat Pemilu serentak 17 April lalu. Ia mengakui saat memutuskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

 

“Waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat. Kami tengah mengevaluasi, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu jika diperlukan,” jelas Herman.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berjanji dalam Pilkada 2020 mendatang, jaminan asuransi bagi petugas KPPS tidak hanya memperhatikan asuransi kematian saja, melainkan juga berfokus pada asuransi kesehatan. Meski hal tersebut masih terganjal pada regulasi.

 

“Evaluasi Pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019. Intinya DPR, KPU, Bawaslu menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan. Saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara," ujar Herman.

 

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski terdapat 14 petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, namun pihaknya hanya memberikan santunan kepada 10 anggota keluarga dari petugas tersebut dengan nominal sebesar Rp 36 juta. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar pada  verifikasi KPU Kota Bekasi dimana keempat petugas KPPS sisanya meninggal dunia setelah tanggal 10 Mei. Meski demikian, nantinya keempat petugas tersebut akan tetap mendapat santunan dari KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, serta Pemprov Jabar.

 

“Yang harus juga diketahui pula bahwa KPPS yang meninggal dunia itu mayoritas sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, seperti penyakit jantung, diabetes, dan lainnya. Jadi ini sekaligus menampik anggapan bahwa kematian KPPS tersebut adalah disengaja. Kami turut bersedih dan berduka atas peristiwa ini. dan sebagai wujud prihatin kami memberikan santunan kepada keluarga korban KPPS yang meninggal hingga sebelum tanggal 10 mei 2019,” tambah Ilham. (ayu/alw/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...